• pshtrantingmestim1@gmail.com
  • 0813-8507-3537

PROGRAM KERJA RANTING MESUJI TIMUR 1

2024-2027

PROGRAM UMUM SEKRETARIAT

PROGRAM DEWAN PENASEHAT RANTING

PROGRAM KE-ORGANISASIAN

PROGRAM TEKNIK/ PENGEMBANGAN

PROGRAM KESEJAHTERAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

PROGRAM EDUKASI DAN INFORMASI


REGULASI & KETENTUAN

Setelah berpuluh-puluh tahun sejak berdiri tahun 1922 dengan nama Pentjak Sport Club (PSC) dan berubah nama menjadi Persaudaraan Setia Hati Terate pada tahun 1948, Persaudaraan Setia Hati Terate atau yang disingkat SH Terate dan dikenal di masyarakat dengan sebutan PSHT, akhirnya memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022. Penerbitan Badan Hukum PSHT yang saat ini diketuai oleh Kangmas Drs. R. Murjoko, HW ini merupakan amanah Parapatan Luhur PSHT tahun 2021 kepada Pengurus Pusat PSHT. 

Dengan adanya Badan Hukum PSHT ini, maka satu-satunya organisasi PSHT yang sah diakui legalitasnya oleh Pemerintah RI adalah PSHT dibawah kepemimpinan Kangmas Murjoko HW dengan pusat kegiatan di Padepokan Agung Madiun Nomor 10 Nambangan Kidul, Kota Madiun. Selain di Jalan Merak nomor 10, PSHT juga telah membangun gedung baru di jalan Merak nomor 17 sebagai upaya perluasan bangunan padepokan PSHT sehingga saat ini PSHT memiliki 2 kompleks bangunan Padepokan. 

Dengan terbitnya Badan Hukum PSHT ini diharapkan seluruh warga PSHT dimanapun berada tidak memiliki keraguan lagi dengan legalitas organisasi PSHT. Bagi ketua-ketua cabang dan perwapus, diharapkan segera mengurus surat keberadaan organisasi di Kesbangpol Provinsi/kabupaten/kota masing-masing. 

Berikut adalah Bukti SK Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW:

SK Badan Hukum PSHT Bagian Depan 


SK Badan Hukum PSHT Bagian Belakang


Selain Badan Hukum tersebut, PSHT juga telah memiliki Akta Pendirian Organisasi dan AD/ART yang telah disahkan oleh Notaris. Akta Pendirian yang telah diaktanotarilkan ini menjadi dasar bagi Kemenkumham dalam menerbitkan SK Badan Hukum PSHT. (EBS).

Manfaat ikut Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah:

    • Mengembangkan kemampuan bela diri
    • Membentuk karakter yang kuat, jujur, dan bertanggung jawab 
    • Mengembangkan moral dan etika yang baik 
    • Menanamkan nilai-nilai luhur, seperti berbudi pekerti, tahu benar dan salah, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
    • Mempersiapkan anggota menjadi individu yang berkontribusi positif dalam masyarakat .

    Adapun persyaratan untuk ikut Organisasi PSHT adalah :


    1. **Warga Negara Indonesia**

       - Calon siswa harus merupakan warga negara Indonesia atau memiliki izin tinggal di Indonesia.


    2. **Usia Minimal**

       - Calon siswa harus berusia minimal 17 tahun untuk pendaftaran umum.

       - Untuk calon siswa yang berusia di bawah 17 tahun, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.


    3. **Sehat Jasmani dan Rohani**

       - Calon siswa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat.

       - Tidak memiliki riwayat penyakit berat atau menular yang bisa mengganggu proses latihan.


    4. **Mendaftar Secara Resmi**

       - Calon siswa wajib mendaftarkan diri melalui rayon atau ranting PSHT yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

       - Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia penerimaan siswa baru.

       - Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.


    5. **Izin Orang Tua/Wali**

       - Bagi calon siswa yang belum menikah, diharuskan untuk menyerahkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

       - Bagi yang sudah menikah, harus menyerahkan persetujuan dari pasangan (istri/suami).


    6. **Memiliki Sikap yang Baik**

       - Calon siswa harus berkelakuan baik dan memiliki sikap yang sopan serta menghormati sesama.

      

    7. **Tidak Terlibat Dalam Tindak Kriminal**

       - Calon siswa tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal, baik itu kasus ringan maupun berat.

       - Jika diketahui terlibat tindak kriminal, calon siswa akan didiskualifikasi dari proses seleksi.


    8. **Mengikuti Masa Penerimaan Calon Siswa (MPPS)**

       - Calon siswa wajib mengikuti seluruh tahapan Masa Penerimaan Calon Siswa (MPPS) yang meliputi pengenalan organisasi, pengajaran dasar-dasar silat, dan latihan fisik awal.

       - Kehadiran minimal 75% selama masa MPPS merupakan syarat mutlak.


    9. **Menjunjung Nilai-Nilai Persaudaraan**

       - Calon siswa harus memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.


    10. **Bersedia Mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat**

        - Calon siswa harus bersedia mengikuti ujian kenaikan tingkat yang diselenggarakan oleh cabang/ranting PSHT setelah memenuhi kriteria latihan dan pengetahuan yang telah ditetapkan.


    11. **Tidak Terlibat dalam Organisasi Pencak Silat Lain**

        - Calon siswa PSHT tidak boleh menjadi anggota aktif dari organisasi pencak silat lain selama masa latihan dan setelah resmi menjadi warga PSHT.


    12. **Menandatangani Surat Pernyataan**

        - Calon siswa harus menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk patuh pada aturan dan tata tertib yang berlaku di PSHT.

        - Bersedia menerima sanksi jika melanggar aturan dan ketentuan organisasi.


    Dengan memenuhi syarat dan ketentuan di atas, calon siswa akan diakui sebagai siswa PSHT setelah melewati masa pelatihan dan ujian sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi. 


    atau Klik di sini untuk isi Formulir


    PENGURUS PSHT

    Kepengurusan PSHT Ranting Mesuji Timur 1


    RELASI ORGANISASI


    ARTIKEL / BERITA

    Tentang Kegiatan PSHT

    Apakah Anda ingin mengetahui tentang persaudaraan setia hati terate?